Rabu, 06 Januari 2016

Kriteria Umum Permukiman Kumuh


         A. Kriteria Umum Permukiman Kumuh :
  • Mandiri dan produktif dalam banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
  • Keadaan fisik hunian minim dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih  dapat ditingkatkan.
  • Para penghuni lingkungan permukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal dengan tingkat pendidikan rendah.
  • Pada umumnya penghuni mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas tersebut.
  • Ada kemungkinan dilayani oleh berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
  • Kehadirannya perlu dilihat dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja dapat dianggap permanen.
        B. Kriteria Khusus Permukiman Kumuh :
  • Berada di lokasi tidak legal.
  • Dengan keadaan fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin).
  • Tidak dapat dilayani berbagai fasilitas kota.
  • Tidak diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali yang berkepentingan).
  • Permukiman kumuh selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.  
 C. Ciri-ciri Permukiman Kumuh :
  • Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun akibat dari adanya urbanisasi.
  • Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup dibawah garis kemiskinan.
  • Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
  • Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
  • Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dan lainya.
  • Pertumbuhanya yang tidak terencana sehingga penampilan fisikhya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dan lainya.
  • Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
  • Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainya.
  • Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah)
  • Biasanya di tandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
Pemukiman kumuh biasanya tercipta oleh orang-orang, baik dari dalam daerah itu sendiri, maupun oleh orang-orang yang datang dari daerah lain ke daerah tersebut yang “kalah” dari persaingan/kompetisi mendapatkan tempat tinggal yang layak yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, belum terciptanya hubungan baik seseorang maupun kolektif pada suatu daerah, diferensi sosial yang masih dianggap kuat, dan masih banyak lagi faktor lainya.Biasanya pemukiman kumuh terjadi di daerah perkotaan/metropolitan, karena daerah perkotaan masih dianggap oleh orang awam sebagai primadona untuk menuju kesuksesan.
(By : N. Edi Winarno, A.Md.Kom, SE, MM)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com