Rapat Koordinasi dengan PMU

Rapat Koordinasi NMC dengan Project Manajemen Unit (PMU) membahas terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah berlangsung. Dalam hal ini NMC sebagai pihak konsultan memaparkan progres kegiatan yang sudah dicapai.

Workshop Pembekalan Teknis

Workshop Pembekalan Teknis Penyusunan NUSP dan RKM yang diselanggarakan di Hotel Aston, Bogor tanggal 10-12 September 2015 dengan peserta dari Wilayah Barat, Wilayah Tengah dan Wilayah Timur. Tampak TA Monev NMC sedang memberikan arahan terkait dengan penyusunan NUAP dan RKM.

Kick Of Meeting

Kick Of Meeting adalah awal dari pelaksanaan program NUSP-2 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015 di Kementerian PU Lt. 6, Jl. Patimura. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan strategi pelaksanaan NUSP-2. Pertemuan tersebut di hadiri oleh masing-masing Team Leader wilayah barat, tengah dan wilayah timur.

Wajah Permukiman Kumuh di Kota Bengkulu

Kawasan Kumuh salah satu di Kelurahan Belakang Pondok RW.01, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu memiliki tingkat keteratuan bangunan kurang dari 35% dan tingkat kepadatan bangunan 80-100 unit/ha, serta kondisi fisik bangunannya lebih dari 60% bangunan permanen.

Wajah Permukiman Kumuh di Kota Pekalongan

Kawasan Kumuh salah satu di Kelurahan Pabean, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan memiliki tingkat keteratuan bangunan kurang dari 65% dan tingkat kepadatan bangunan 100 unit/ha, serta kondisi fisik bangunannya lebih dari 60% bangunan semi permanen.

Tampilkan postingan dengan label Tinjauan Penanganan Kumuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tinjauan Penanganan Kumuh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2016

Tinjauan Penanganan Kumuh terkait Kebijakan/Program di Indonesia


Pada bagian ini, dijelaskan secara singkat rangkuman mengenai evolusi kebijakan perumahan di Indonesia terkait dengan isu perumahan informal. Lini masa dari kebijakan atau program dimulai dari periode setelah kemerdekaan (1945-1969) yang tentu saja dikenal sebagai Rezim Orde Lama, kemudian dilanjutkan dengan Rezim Orde Baru (1969-1998) termasuk: Repelita I (1969-1974), Repelita II (1974-1979), Repelita III (1979-1984), Repelita IV (1984-1989), Repelita V (1989-1994), Repelita VI (1994-1999) dan Era Reformasi (1998-sekarang).

Walaupun Indonesia kekurangan kebijakan penanganan permukiman informal yang jelas dan menyeluruh, perumahan dan perencanaan infrastruktur kota menjadi sektor yang lebih penting pada perencanaan pengembangan di Indonesia. Kebijakan perumahan menjadi lebih jelas dalam rencana pengembangan nasional sejak Repelita I. Isu-isu dari kumuh kota dan permukiman informal  adalah bagian integral dari kebijakan dan program perumahan. Kebijakan permukiman informal berkembang melalui berbagai program yang telah diimplementasikan di tingkat kota dan nasional.

Merujuk pada Repelita I, Pemerintah Pusat menyediakan perumahan dan pelayanan dasar secepat mungkin untuk komunitas yang membutuhkan melalui proyek pembiayaan Pemerintah Pusat secara sektoral[1]. Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Kementerian Pekerjaan Umum[2] mengurusi subsektor seperti penyediaan air, drainase, sanitasi, pengumpulan sampah, dan perumahan rakyat.

Inisiatif perbaikan kumuh diperkenalkan melalui Kampung Improvement Program (KIP) di Jakarta sejak 1969. Pak Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta, memulai model dengan biaya yang lebih rendah untuk penduduk desa perkotaan berpenghasilan rendah yang dikenal sebagai kampung. KIP adalah versi yang disempurnakan dari skema kolonial Belanda yang diperkenalkan pada tahun 1920 untuk menyediakan infrastruktur dasar pada level mikro untuk kelurahan (kampung).

Selama periode 1974-1984 (Repelita II dan III), Pemerintah Pusat mulai memperluas pendekatan pada pengembangan infrastruktur kota untuk menjadi sistem skala kota. Beberapa proyek percontohan dimulai untuk memperluas pendekatan terpadu pada seluruh area perkotaan (proyek perkotaan).

Pada pertengahan 1980-an, Pemerintah Indonesia memperluas pendekatan proyek perkotaan menjadi program nasional dan lebih terdesentralisasi untuk penyediaan infrastruktur yang dikenal sebagai Proyek Infrastruktur Pembangunan Perkotaan Terpadu (IUIDP). KIP juga terintegrasi dengan IUIDP di beberapa kota. IUIDP menarik sebagian besar dukungan sektor perkotaan dan tempat tinggal bagi lebih dari 15 tahun yaitu dari 1985-2003. Dalam periode ini, KIP ​​III dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tribina termasuk pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi.

Kebijakan perumahan di Indonesia telah mengalami kemajuan substansial setelah pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 1982. Kementerian ini bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan program dan pengawasan. Beberapa kebijakan perumahan diberlakukan oleh Kementerian untuk mendukung pengembangan penanganan perumahan dan permukiman informal. Dua di antaranya adalah kebijakan utama yang mengarahkan pembangunan perumahan di Indonesia seperti: Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 untuk mengatasi masalah permukiman informal di lahan pemerintah dan UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992, peningkatan kualitas permukiman meliputi komponen-komponen berikut: rehabilitasi atau restorasi, pembaharuan, pemeliharaan berkelanjutan dan manajemen.

Pada awal 1990-an, Kementerian Perumahan Rakyat bekerjasama dengan UNDP melaksanakan proyek percontohan pada Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK) di Jakarta dan Bandung[3]. P2BPK telah diadopsi sebagai pendekatan dalam proyek perbaikan permukiman kumuh dan dirumuskan melalui Keputusan Menteri Nomor 06/KPTS/1994 tentang bimbingan P2BPK.

Indonesia menghadapi transisi besar di sektor perumahan terkait dengan krisis keuangan tahun 1997 dan transisi politik yang saat itu berlangsung. Transisi membutuhkan perubahan dramatis dalam institusi perumahan. Selama periode 1999-2004, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah didirikan untuk menggantikan Kementerian Perumahan Rakyat dan Departemen Pekerjaan Umum. Beberapa kebijakan perumahan yang ditetapkan oleh Kementerian terkait dengan pembentukan Dewan Kebijakan dan Pengawasan Perumahan dan Permukiman Nasional di bawah Keppres No. 63 Tahun 2000 dan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP). Yang terakhir digunakan sebagai pedoman kebijakan untuk pembangunan perumahan.

Dalam periode ini, ada beberapa proyek yang didanai oleh donor internasional dalam kaitannya dengan daerah kumuh perkotaan dan permukiman informal seperti: Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (UPP) yang dibiayai oleh Bank Dunia yang dilaksanakan pada tahun 1998, Pembangunan Perumahan dan Daerah Berbasis Inisiatif Masyarakat (Co -BILD) yang didukung oleh UNDP pada tahun 2000 dan Proyek Peningkatan Lingkungan dan Sektor Permukiman (NUSSP) yang didanai oleh ADB yang dilaksanakan selama 2004-2009. Kemudian UPP berubah menjadi PNPM Perkotaan sebagai bagian dari program unggulan nasional dalam hal pengentasan kemiskinan.

Selain itu, krisis juga menyebabkan reformasi politik yang mengakibatkan desentralisasi administrasi fungsi pemerintah dan otoritas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 1999 termasuk perumahan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bagi penyediaan perumahan bagi warganya. Bertepatan dengan proses desentralisasi pada akhir 1990-an, KIP ​​ diambil alih oleh pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kemampuan dan situasi setempat. Ketika Presiden Yudhoyono memulai masa jabatannya pada tahun 2004, Kementerian Perumahan Rakyat diciptakan kembali dalam kabinetnya. Kementerian ini mengembangkan kebijakan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah berkaitan dengan pembiayaan perumahan dan penyediaan infrastruktur lingkungan. Beberapa program telah dirancang untuk memberikan dukungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti: Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP).

Pada tahun 2011, UU No 1 dari 2011 tentang Area Perumahan dan Permukiman telah ditetapkan untuk menggantikan undang-undang perumahan sebelumnya. Undang-undang yang baru memberikan dasar hukum yang potensial untuk memajukan pengembangan perumahan berpenghasilan rendah. Kawasan permukiman kumuh disebutkan pada bagian pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Kementerian Perumahan Rakyat kini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagai kebijakan operasional untuk pembangunan perumahan di Indonesia.

Tanah adalah sumber daya yang menjadi kunci dalam pembangunan infrastruktur perumahan dan permukiman. Untuk menangani masalah pertanahan pada proyek pembangunan infrastruktur, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Undang-undang ini memperkenalkan perubahan yang signifikan terhadap praktik pembelian lahan. Perubahan ini akan mempercepat dan menyederhanakan proses akuisisi dan harus berdampak pada infrastruktur lingkungan kumuh dan proyek-proyek perbaikan permukiman kumuh.

Kesimpulannya, kebijakan perumahan berkaitan dengan mengatasi masalah permukiman informal belum pernah dilakukan di Indonesia. Kebijakan berkembang melalui pendekatan program dan proyek yang dikembangkan oleh negara, pemerintah kota dan donor proyek internasional lainnya. Kebijakan perumahan yang ada sebagian dikembangkan oleh masing-masing kementerian untuk mendukung program mereka sendiri. Tidak ada kebijakan yang jelas dan komprehensif tentang permukiman informal sebagai pedoman untuk perbaikan kumuh perkotaan dan permukiman informal. (By : Wahyu Mulyana)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com