Rapat Koordinasi dengan PMU

Rapat Koordinasi NMC dengan Project Manajemen Unit (PMU) membahas terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah berlangsung. Dalam hal ini NMC sebagai pihak konsultan memaparkan progres kegiatan yang sudah dicapai.

Workshop Pembekalan Teknis

Workshop Pembekalan Teknis Penyusunan NUSP dan RKM yang diselanggarakan di Hotel Aston, Bogor tanggal 10-12 September 2015 dengan peserta dari Wilayah Barat, Wilayah Tengah dan Wilayah Timur. Tampak TA Monev NMC sedang memberikan arahan terkait dengan penyusunan NUAP dan RKM.

Kick Of Meeting

Kick Of Meeting adalah awal dari pelaksanaan program NUSP-2 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015 di Kementerian PU Lt. 6, Jl. Patimura. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan strategi pelaksanaan NUSP-2. Pertemuan tersebut di hadiri oleh masing-masing Team Leader wilayah barat, tengah dan wilayah timur.

Wajah Permukiman Kumuh di Kota Bengkulu

Kawasan Kumuh salah satu di Kelurahan Belakang Pondok RW.01, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu memiliki tingkat keteratuan bangunan kurang dari 35% dan tingkat kepadatan bangunan 80-100 unit/ha, serta kondisi fisik bangunannya lebih dari 60% bangunan permanen.

Wajah Permukiman Kumuh di Kota Pekalongan

Kawasan Kumuh salah satu di Kelurahan Pabean, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan memiliki tingkat keteratuan bangunan kurang dari 65% dan tingkat kepadatan bangunan 100 unit/ha, serta kondisi fisik bangunannya lebih dari 60% bangunan semi permanen.

Rabu, 06 Januari 2016

Kriteria Umum Permukiman Kumuh


         A. Kriteria Umum Permukiman Kumuh :
  • Mandiri dan produktif dalam banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
  • Keadaan fisik hunian minim dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih  dapat ditingkatkan.
  • Para penghuni lingkungan permukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal dengan tingkat pendidikan rendah.
  • Pada umumnya penghuni mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas tersebut.
  • Ada kemungkinan dilayani oleh berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
  • Kehadirannya perlu dilihat dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja dapat dianggap permanen.
        B. Kriteria Khusus Permukiman Kumuh :
  • Berada di lokasi tidak legal.
  • Dengan keadaan fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin).
  • Tidak dapat dilayani berbagai fasilitas kota.
  • Tidak diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali yang berkepentingan).
  • Permukiman kumuh selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.  
 C. Ciri-ciri Permukiman Kumuh :
  • Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun akibat dari adanya urbanisasi.
  • Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup dibawah garis kemiskinan.
  • Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
  • Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
  • Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dan lainya.
  • Pertumbuhanya yang tidak terencana sehingga penampilan fisikhya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dan lainya.
  • Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
  • Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainya.
  • Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah)
  • Biasanya di tandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
Pemukiman kumuh biasanya tercipta oleh orang-orang, baik dari dalam daerah itu sendiri, maupun oleh orang-orang yang datang dari daerah lain ke daerah tersebut yang “kalah” dari persaingan/kompetisi mendapatkan tempat tinggal yang layak yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, belum terciptanya hubungan baik seseorang maupun kolektif pada suatu daerah, diferensi sosial yang masih dianggap kuat, dan masih banyak lagi faktor lainya.Biasanya pemukiman kumuh terjadi di daerah perkotaan/metropolitan, karena daerah perkotaan masih dianggap oleh orang awam sebagai primadona untuk menuju kesuksesan.
(By : N. Edi Winarno, A.Md.Kom, SE, MM)

Kerangka Teori Kumuh

Munculnya permukiman kumuh di bantaran sungai, disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor fisik dan faktor nonfisik. Faktor fisik lebih cenderung pada tersedianya lahan di perkotaan yang semakin berkurang menyebabkan para penduduk membuat permukiman di lahan-lahan yang tidak diperuntukkan, contohnya bantaran sungai, sawah, rawa dan lahan terbuka lainnya. Sedang faktor nonfisik disebabkan karena tingginya harga lahan untuk membuat perumahan menjadikan para penduduk, khusunya penduduk dengan tingkat ekonomi menengah kebawah bermukim di daerah-daerah yang ilegal karena ketidakmampuan untuk membeli lahan-lahan tersebut. Karena keterbatasan lahan maka dibuatlah pemadatan bangunan (densifikasi). Pemadatan inilah yang menjadi sebab utama permukiman menjadi kumuh dengan kualitas lingkungan yang sangat rendah. Namun, dari tahun ke tahun permukiman kumuh yang ada di bantaran sungai semakin berkurang. Hal ini disebabkan karena terjadinya pembentukan meander sungai serta adanya penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah kota terhadap para pemukim yang berada di suatu Kelurahan tersebut. Berkurang jumlah pemukim di permukiman kumuh membawa dampak baik, baik untuk lingkungan maupun untuk kehidupan sosial masyarakatnya. Dampak bagi lingkungan yang sangat nyata dirasakan adalah membaiknya kualitas lingkungan di kawasan bantaran sungai. Karena semenjak adanya perpindahan penduduk yang menempati kawasan bantaran sungai ini sampah hasil rumah tangga yang dihanyutkan ke sungai menjadi sangat berkurang serta lahan yang ada di sekitar bantaran sungai dapat dimanfaatkan sebagai lahan konservasi dengan menanam beberapa pohon. Selain untuk lingkungan, dampak berkurangnya perumahan yang menempati permukiman kumuh pada bidang sosial, diantaranya semakin membaiknya hubungan antarwarga karena berada dalam lingkup kehidupan yang semakin membaik. (By : N. Edi Winarno, A.Md.Kom, SE, MM)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com