Permukiman
kumuh merupakan permasalahan klasik yang sejak lama telah berkembang di
kota-kota besar. Walaupun demikian, permasalahan permukiman kumuh tetap menjadi
masalah dan hambatan utama bagi pengembangan kota. Laju perkembangan kota yang
semakin pesat membuat pemanfaatan lahan yang semakin kompetitif, sedangkan di
sisi lain, perkembangan kota menjadi daya tarik urbanisasi yang pada akhirnya menyebabkan
tingginya tingkat permintaan akan tempat tinggal di dalam kota.Selain itu
pesatnya perkembangan penduduk perkotaan tersebut yang umumnya berasal dari
urbanisasi tidak selalu dapat diimbangi oleh kemampuan pelayanan kota sehingga
telah berakibat pada semakin meluasnya lingkungan permukiman kumuh. Meluasnya
lingkungan permukiman kumuh di perkotaan telah menimbulkan dampak pada
peningkatan frekuensi bencana kebakaran dan banjir di perkotaan, meningkatnya
potensi kerawanan dan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat,
menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana perrmukiman. Keluhan yang
paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah
rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang perlu
disingkirkan. Terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum
area sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena
dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti
kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Meluasnya lingkungan permukiman
kumuh di perkotaan telah menimbulkan dampak pada peningkatan frekuensi bencana
di perkotaan, meningkatnya potensi kerawanan dan konflik sosial, menurunnya
tingkat kesehatan masyarakat dan menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan
sarana permukiman. Untuk itu, lingkungan permukiman kumuh yang cenderung meluas
ini perlu untuk segera ditangani. Melalui penelitian ini diharapkan dapat
terwujud suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam suatu
lingkungan yang sehat. Seperti halnya yang terjadi di Jakarta merupakan tempat
yang potensial untuk dijadikan daerahpermukiman karena Jakarta menjadi pusat
kegiatan. Selain sebagai pusat kegiatan . Lokasi yang cenderung digunakan
sebagai permukiman kumuh umumnya lahan-lahan milik pemerintah yang yang
pengelolaan kawasannya tidak terdefinisikan dengan jelas, misalnya :
- Bantaran sungai, wilayah yang menjadi otoritas pengelolaan Pusat, Provinsi atau Kabupaten.
- Lahan sekitar jalur kereta api, yang merupakan kewenangan pengelola PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api) dan Pemerintah Daerah.
- Kawasan di bawah jalan tol, yang merupakan kewenangan Bina Marga, operator/ pengelola jalan tol dan Pemerintah Deaerah.
Sejalan
dengan itu kemampuan ekonomi yang rendah mengakibatkan masyarakat tidak dapat
membenahi kondisi lingkungannya. Kondisi ini mengakibatkan tingginya potensi
permukiman kumuh di suatu kawasan. Lambatnya penanganan oleh pemerintah
adalahcara pandang yang salah dalam menangani permukiman kumuh menyebabkansemakin
kuatnya eksistensi dari permukiman tersebut. Hal ini akan mengakibatkan
kesalahan dalam penanganannya permukiman kumuhUntuk itu, lingkungan permukiman
kumuh yang cenderung meluas ini perlu untuk segera ditangani. Melalui
penanganan ini pada gilirannya diharapkan dapat terwujud suatu lingkungan
perumahan dan permukiman yang layak huni dalam suatu lingkungan yang sehat,
aman, serasi dan teratur.
0 komentar:
Posting Komentar