Munculnya
permukiman kumuh di bantaran sungai, disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor
fisik dan faktor nonfisik. Faktor fisik lebih cenderung pada tersedianya lahan
di perkotaan yang semakin berkurang menyebabkan para penduduk membuat
permukiman di lahan-lahan yang tidak diperuntukkan, contohnya bantaran sungai,
sawah, rawa dan lahan terbuka lainnya. Sedang faktor nonfisik disebabkan karena
tingginya harga lahan untuk membuat perumahan menjadikan para penduduk,
khusunya penduduk dengan tingkat ekonomi menengah kebawah bermukim di
daerah-daerah yang ilegal karena ketidakmampuan untuk membeli lahan-lahan
tersebut. Karena keterbatasan lahan maka dibuatlah pemadatan bangunan
(densifikasi). Pemadatan inilah yang menjadi sebab utama permukiman menjadi
kumuh dengan kualitas lingkungan yang sangat rendah. Namun, dari tahun ke tahun
permukiman kumuh yang ada di bantaran sungai semakin berkurang. Hal ini
disebabkan karena terjadinya pembentukan meander sungai serta adanya
penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah kota terhadap para pemukim yang
berada di suatu Kelurahan tersebut. Berkurang jumlah pemukim di permukiman
kumuh membawa dampak baik, baik untuk lingkungan maupun untuk kehidupan sosial
masyarakatnya. Dampak bagi lingkungan yang sangat nyata dirasakan adalah
membaiknya kualitas lingkungan di kawasan bantaran sungai. Karena semenjak
adanya perpindahan penduduk yang menempati kawasan bantaran sungai ini sampah
hasil rumah tangga yang dihanyutkan ke sungai menjadi sangat berkurang serta
lahan yang ada di sekitar bantaran sungai dapat dimanfaatkan sebagai lahan
konservasi dengan menanam beberapa pohon. Selain untuk lingkungan, dampak
berkurangnya perumahan yang menempati permukiman kumuh pada bidang sosial,
diantaranya semakin membaiknya hubungan antarwarga karena berada dalam lingkup
kehidupan yang semakin membaik. (By : N. Edi Winarno, A.Md.Kom, SE, MM)
0 komentar:
Posting Komentar