Hal yang sering muncul dalam permasalahan
penanganan permukiman kumuh adalah masih lemahnya kapasitas Pemerintah Daerah
padahal diakui bahwa peran Pemerintah Daerah memegang peranan penting agar
permukiman kumuh dapat meningkat kualitas kehidupan masyarakatnya. Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar penanganan permukiman kumuh
dapat menjadi prioritas. Hal ini disebabkan kondisi pemerintah daerah
pada saat ini masih dirasakan terbatas kapasitasnya untuk mengimplementasikan
penanganan permukiman kumuh sehingga peran Pemerintah Pusat masih sangat
diperlukan.
Permukiman kumuh timbul di perkotaan karena
Pemerintah tidak memiliki kebijakan perumahan, peraturan perundangan dan sistem
penyediaan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah akibatnya
Pemerintah Daerah harus dapat memiliki inisiatif sendiri untuk menangani
permukiman kumuh. Masalahnya adalah sangat sedikit Pemerintah Daerah yang mampu
dan berkeinginan untuk meningkatkan kualitas hidup di permukiman kumuh.
Berbagai pelajaran dari praktik di lapangan di beberapa kota memperlihatkan
bahwa diperlukan suatu ‘political will’ agar permasalahan ini dapat
tertangani. Bentuk ‘political will’ yang dibutuhkan adalah yang memiliki
landasan yang kuat, berjalan dalam jangka panjang sehingga dapat berkelanjutan
serta berskala besar (city-wide approach). Namun ‘political will’
juga harus disertai dengan ‘local ownership’ dan kepemimpinan atau
adanya ‘champion’ di wilayah tersebut serta harus didukung dengan
mobilisasi potensi dan kapasitas dari seluruh pemangku kepentingan yang ada
termasuk masyarakat di lingkungan tersebut. Keberhasilan yang terjadi di
lapangan menunjukkan bahwa ‘political will’ yang terpelihara dan
komitmen yang kuat akan mendukung keberhasilan penanganan permukiman kumuh.
Dalam era desentralisasi, perumahan telah
diserahkan urusannya kepada pemerintah daerah. Berkenaan dengan hal tersebut
maka kebijakan yang terkait dengan perumahan harus dibenahi agar pemerintah
daerah dapat meningkatkan kapasitasnya untuk dapat menjadikan perumahan
sebagai sasaran prioritas. Untuk itu diperlukan kebijakan nasional yang
dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk mengembangkan kapasitasnya agar
memiliki dinas/lembaga yang menangani permukiman kumuh secara efektif.
Kapasitas pemerintah daerah harus diperkuat agar mampu menjalankan
kewajibannya dalam hal penyediaan infrastruktur dan pelayanan yang berimbang
bagi seluruh masyarakat. Tindakan-tindakan untuk memfasilitasi dan memperkuat
kapasitas pemerintah daerah sangat diperlukan sehingga dapat meningkatkan akses
pada informasi dan panduan dalam berbagai aspek untuk menangani permukiman
kumuh. Selain itu juga diperlukan peningkatan tata kelola pemerintahan dan
manajemen kota-kota di setiap level yang berujung pada pemerintah daerah yang lebih
responsif terhadap isu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat
berpenghasilan rendah atau yang tinggal di permukiman kumuh
Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(UU Nomor 1 tahun 2011) isinya antara lain mendesak “pemerintah daerah dan pemerintah
pusat untuk menyediakan anggaran dalam APBN maupun APBD yang cukup besar untuk
program pembangunan perumahan bagi masyarakat”. Hal ini menunjukkan bahwa
pemerintah daerah berdasarkan UU tersebut harus sudah mulai merencanakan dan
menganggarkan di dalam APBD nya untuk pembangunan perumahan dan termasuk di
dalamnya adalah penanganan permukiman kumuh sebagai bagian dari program
perumahan di daerahnya. Namun penyerahan tanggung jawab perumahan kepada
pemerintah daerah harus disertai dengan pembahasan lebih jauh tentang seberapa
besar kewenangan atas mobilisasi sumber daya boleh dilakukan.
Di dalam implementasinya, penanganan permukiman
kumuh membutuhkan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu
pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, swasta, masyarakat dan LSM
serta organisasi lainnya termasuk perguruan tinggi. Partisipasi masyarakat
mulai dari konsepsi, pembangunan, pembiayaan, peningkatan dan pemeliharaan
infrastruktur serta pelayanan diperlukan agar penanganan permukiman kumuh dapat
berkelanjutan. Pembentukan kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, NGO dan pihak swasta, dan organisasi masyarakat (CBO) adalah mutlak
diperlukan agar penanganan permukiman kumuh dapat berhasil karena merupakan
upaya bersama sehingga dapat menciptakan rasa kepemilikan (local ownership).
Dengan demikian maka peran pemerintah daerah
dalam penanganan permukiman kumuh membutuhkan peningkatan kapasitas, sumber
daya manusia dan keuangan, pembentukan kemitraan dengan berbagai pemangku
kepentingan, didukung oleh kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mendorong
penanganan permukiman kumuh menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah. Selain
itu ada salah satu kunci keberhasilan yang tidak kalah penting yaitu ‘political
will’ dari Pemerintah Daerah, hal ini yang menjadi tantangan untuk dapat
menciptakan hal tersebut, apakah dapat melalui edukasi dan advokasi kepada para
Kepala Daerah bahwa prioritas penanganan kumuh akan mengangkat elektabilitasnya
pada saat pemilihan kepala daerah.(By : Frieda Fidia)
0 komentar:
Posting Komentar