Permukiman
adalah sebuah kawasan yang menjadi wadah bagi hidup manusia beserta dengan
kelompoknya. Untuk dapat hidup dengan baik,yaitu hidup yang dapat
menumbuhkembangkan dirinya sebagai mahkluk individu dan sosial, manusia
membutuhkan lingkungan permukiman yang baik, yaitu yang memenuhi berbagai
persyaratan kelayakan. Persyaratan ini biasanya dibangun dan dikembangkan oleh
pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah.Sementara itu, permukiman
kumuh adalah permukiman yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah
ditetapkan tersebut.
Di kota-kota besar di Negara-negara Dunia biasa ditemukan adanya daerah
kumuh atau pemukiman miskin. Adanya daerah kumuh ini merupakan pertanda
kuatnyagejala kemiskinan, yang antara lain disebabkan oleh adanya urbanisasi
berlebih,di kota-kota tersebut. Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan
sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan
sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau
tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang
sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar,
oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk
dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api,
tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Beberapa
ciri-ciri daerah kumuh ini antara lain:
- Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran mapun karena adanya urbanisasi.
- Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
- Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
- Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
- Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
- Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
- Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
- Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
- Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas ( bermasalah ).
- Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar