Tentang NUSP-2



A.       PENGERTIAN NUSP-2

NUSP-2 adalah program penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan yang dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta,serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah untuk menjamin terlaksananya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan yang mandiri dan berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat miskin.
NUSP-2 dilaksanakan berbasis pemberdayaan masyarakat dan melibatkan peran aktif para pemangku kepentingan di daerah. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan yang terkait dengan peningkatan kualitas kawasan permukiman. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

B.       DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan NUSP-2 mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan kebijakan penanganan permukiman kumuh,yaitu :

1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
5.  Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah dengan Asian Development Bank (ADB) Nomor 3122-INO Tanggal 23 April 2014 tentang Neighborhood Upgrading and Shelter Project - Phase 2 (NUSP-2).

1 komentar:

  1. Bpk / Ibu yth:
    Mohon di tinjau pekerjaan perbaikan saluran air dan peningkatan jalan rabat beton di daerah kami Lr. Sikumbang Kelurahan 9/10 Ulu kota Palembang. Pekerjaan sejak 28 Aguatus smpai sekarang baru tercapai 50%. 2 akses jalan lorong untuk keluar masuk warga ke jalan utama menyulitkan warga untuk beraktivitas. Kondisi sekarang sudah 3 hari tidak ada aktivitas pekerjaan. Ada apa? Apakah bakal jadi mangkrak menunggu kuncuran dana dahulu. Kami sangat tersiksa dengan kondisi sekarang, sistem tata air bukan tambah baik. Akses jalan lorong untuk keluar masuk warga menjadi rusak.

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com