A. PENGERTIAN
NUSP-2
NUSP-2 adalah program penanganan kawasan permukiman kumuh di
perkotaan yang dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan
sektor swasta,serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah untuk menjamin
terlaksananya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan yang
mandiri dan berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat miskin.
NUSP-2 dilaksanakan berbasis pemberdayaan masyarakat dan
melibatkan peran aktif para pemangku kepentingan di daerah. Pemberdayaan masyarakat
adalah upaya untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, baik
secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan yang
terkait dengan peningkatan kualitas kawasan permukiman. Pemberdayaan masyarakat
memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta
berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai
hasil yang dicapai.
B. DASAR
HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan NUSP-2 mengacu pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan kebijakan
penanganan permukiman kumuh,yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
5. Perjanjian
Pinjaman antara Pemerintah dengan Asian Development Bank (ADB) Nomor
3122-INO Tanggal 23 April 2014 tentang Neighborhood Upgrading and Shelter
Project - Phase 2 (NUSP-2).






Bpk / Ibu yth:
BalasHapusMohon di tinjau pekerjaan perbaikan saluran air dan peningkatan jalan rabat beton di daerah kami Lr. Sikumbang Kelurahan 9/10 Ulu kota Palembang. Pekerjaan sejak 28 Aguatus smpai sekarang baru tercapai 50%. 2 akses jalan lorong untuk keluar masuk warga ke jalan utama menyulitkan warga untuk beraktivitas. Kondisi sekarang sudah 3 hari tidak ada aktivitas pekerjaan. Ada apa? Apakah bakal jadi mangkrak menunggu kuncuran dana dahulu. Kami sangat tersiksa dengan kondisi sekarang, sistem tata air bukan tambah baik. Akses jalan lorong untuk keluar masuk warga menjadi rusak.