Petunjuk Teknis Infrastruktur


Bab  1.
Pendahuluan

Kegiatan Pembangunan infrastruktur permukiman kumuh merupakan implementasi dari Rencana Kegiatan Masyarakat atau Community Action Plan (RKM/CAP). Kegiatan ini adalah bagian dari proses pembelajaran masyarakat dalam memperbaiki lingkungan permukiman kumuh secara berkelanjutan dengan memanfaatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Pemanfaatan dana BLM dilakukan melalui serangkaian tahapan kegiatan dan mengacu pada Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disepakati oleh masyarakat.
Rangkaian  kegiatan pembangunan infrastruktur dikoordinasikan oleh BKM/LKM dalam hal ini melalui Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan Infrastruktur (TPPI) serta melibatkan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara Infrastruktur (KPP) dan didampingi oleh Community Advisor (CA). Pelibatan KPP dalam kegiatan pembangunan infrastruktur diharapkan agar pemanfaatannya sesuai dengan kapasitas dan peruntukannya serta dapat menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur mengacu pada kaidah dan persyaratan teknis yang berlaku serta sesuai dengan desain yang telah direncanakan sebelumnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan permukiman sehat dan layak huni.  Selain pemenuhan kebutuhan infrastruktur, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, mempertanggungjawabkan dan menjaga keberlanjutan serta membangun  komitmen dalam memperbaiki lingkungan kumuh. ( Download )

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com