Bab 1.
Pendahuluan
Kegiatan Pembangunan infrastruktur
permukiman kumuh merupakan implementasi dari Rencana Kegiatan Masyarakat atau
Community Action Plan (RKM/CAP). Kegiatan ini adalah bagian dari proses
pembelajaran masyarakat dalam memperbaiki lingkungan permukiman kumuh secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Pemanfaatan
dana BLM dilakukan melalui serangkaian tahapan kegiatan dan mengacu pada Rencana
Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disepakati oleh masyarakat.
Rangkaian kegiatan pembangunan infrastruktur
dikoordinasikan oleh BKM/LKM dalam hal ini melalui Unit Pengelola Lingkungan
(UPL) dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan Infrastruktur (TPPI) serta melibatkan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara Infrastruktur (KPP) dan didampingi oleh Community Advisor (CA). Pelibatan KPP dalam kegiatan pembangunan infrastruktur diharapkan agar
pemanfaatannya sesuai dengan kapasitas dan peruntukannya serta dapat menjaga
kualitas infrastruktur yang dibangun secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur mengacu pada kaidah dan persyaratan
teknis yang berlaku serta sesuai dengan desain yang telah
direncanakan sebelumnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
mewujudkan permukiman sehat dan layak huni. Selain pemenuhan kebutuhan infrastruktur,
melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan,
melaksanakan, mengelola, mempertanggungjawabkan dan menjaga keberlanjutan serta membangun
komitmen dalam memperbaiki
lingkungan kumuh. ( Download )






0 komentar:
Posting Komentar